Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan
adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah. Secara
gampang dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank
atau lembaga keuangan lainnya maka sertifikat rumah atau property
lainnya kita serahkan sebagai jaminannya.
Proses yang harus dilalui ketika kita mengajukan pinjaman tersebut adalah dengan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) diikuti dengan penandantanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di PPAT berdasarkan PK tersebut. Proses Pemberian Hak Tanggungan ini sama saja antara primary product dari developer atau pinjaman dengan jaminan secondary product.
Bedanya pada primary product adakalanya rumah belum terbangun
sehingga developer memerlukan kerjasama dengan bank dan jenis pinjaman
pun hanya berupa KPR, sedangkan secondary product rumah sudah ada
sehingga pemilik bebas memilih dan mengajukan skema pinjaman kepada
kreditur. Skema tersebut bisa berupa KPR juga atau jenis pinjaman lain
dengan jaminan sertifikat.
Walaupun sudah ada PK dan APHT yang menyatakan bahwa objek hak atas
tanah sudah menjadi jaminan terhadap hutang pemegang haknya, di dalam
sertifikat tetap tidak ada pencatatan karena yang berhak melakukan
pencatatan adalah Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
Oleh karena itu berdasarkan kuasa dari kreditur atau bank pemberi kredit, PPAT mengajukan pencatatan kepada Kantor Pertanahan. Seiring dengan proses tersebut, Kantor Pertanahan mengeluarkan Sertifikat Hak Tanggungan yang berisi data-data dan keterangan-keterangan tercantum dalam APHT. Jadi Sertifikat Hak Tanggungan ini berfungsi sebagai bukti bahwa atas objek tersebut dibebankan hak tanggungan, demikian menurut UU Hak Tanggungan.
Setelah proses pencatatan Hak Tanggungan di sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan selesai, maka sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan kembali diserahkan ke PPAT untuk disimpan oleh kreditur sampai hutang dilunasi.
Ketika hutang sudah dilunasi maka bank mengeluarkan Surat Keterangan Lunas dan Surat Roya yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan yang berisi permohonan agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Dengan dikeluarkannya Surat Roya, maka seluruh berkas-berkas, diantaranya asli sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan kembali diserahkan kepada pemilik dan pemilik bisa mengajukan penghapusan catatan yang ada disertifikat mengenai Pembebanan Hak Tanggungan atau pembebanan hutang tersebut kepada Kantor Pertanahan.
BPN kemudian menghapus pencatatan Hak Tanggungan pada sertifikat berdasarkan Surat Roya dari kreditur, dan sertifikat kembali bersih…
Proses Roya ini bisa dilakukan sendiri oleh pemilik atau bisa juga dikuasakan kepada Notaris/PPAT. Proses roya ini tidak memakan waktu lama hanya sekitar seminggu bahkan kurang.
sumber:asriman.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sample Text
Mengenai Saya
Blog Archive
-
▼
2015
(9)
-
▼
September
(9)
- Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai P...
- Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan...
- Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
- Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya
- 10 Tip Marketing
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan ...
- Membuat Proposal Bisnis Properti Yang Sederhana Ta...
- Tips Sukses Bagi Developer Properti Pemula
- 7 Langkah Menjadi Developer Properti
-
▼
September
(9)
Popular Posts
-
LAND DEVELOPMENT METHOD CONTOH Tanah dengan luas 10,5 ha, cocok untuk dikembangkan sebagai daerah pemukiman karena jalan masuk memada...
-
Analisis high and best value use (HBU) Analisis high and best value use (HBU) adalah analisis terhadap daya guna ...
-
Tugas Makalah Mata Kuliah Integrasi Kebijakan dan Perencanaan SDA Sekolah Pasca Sarjana USU Program Studi Magi...
-
Anda sedang mencari investor untuk proyek properti Anda? Tapi tidak tahu bagaimana cara menyusun proposal proyek yang baik sep...
-
Berikut ini adalah apa saja yang musti Anda miliki untuk memastikan karir penjualan Anda Sukses dan Mendapat Reward : Kredibilitas Ini ...
-
Suatu hari datang klien ke kantor Notaris untuk mengurus balik nama terhadap Akta Jual Beli yang sudah ditandatangani beberapa tahun yang ...
-
Tips Sukses Bagi Developer Properti Pemula - Bisnis properti yang akan terus tumbuh membuat pengembang menjamur bagaikan di...
-
Ada beberapa langkah yang harus dilalui seorang developer dalam mengakuisi lahan atau membeli tanah . Langkah pertama...
-
Bisnis Property Dengan Modal Sangat Minimalis — Bicara soal bisnis jual beli rumah murah seakan tidak pernah berhenti tumbuh dan ...
-
Tips Membeli Properti Lewat Internet — Memilih properti ibarat mencari pasangan hidup. Properti yang diinginkan, baik untuk rumah ...
Recent Post
Contact
Probthemes.com
CoolBthemes.com
Random post
Archive
-
▼
2015
(9)
-
▼
September
(9)
- Panduan Cara Developer Mengakuisisi Lahan Sampai P...
- Memahami Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan...
- Tandatangan Dulu atau Transfer Dulu?
- Tata Cara Pengecekan Sertifikat dan Persyaratannya
- 10 Tip Marketing
- Tata Cara Peralihan Hak Tanah dan Bangunan dengan ...
- Membuat Proposal Bisnis Properti Yang Sederhana Ta...
- Tips Sukses Bagi Developer Properti Pemula
- 7 Langkah Menjadi Developer Properti
-
▼
September
(9)
0 komentar:
Posting Komentar